Pajak Progresif Mobil Berlaku Mulai 2011

Categories: Blog KIA - Tags: , , ,

Pajak Progresif kendaraan bermotor (mobil saja) akan di berlakukan efektif pada bulan Januari 2011. Upaya pemerintah Jakarta untuk mengatasi kemacetan ibu kota, rupanya tidak main-main dan terkesan agresif. Karena pajak progresif tersebut berlaku untuk warga yang punya mobil lebih dari satu, tak peduli merek dan tahun pembuatan. Tarifnya: 1,5% – 4%. Lalau seperti apa ketentuan atau aturaan main penetapan pajak progresif tersebut?

Sebelum terlanjur salah pengertian tentang penerapan pajak progresif kendaraan bermotor ini, mari kita lihat bagaiamana ketentuan dan aturan mainnya: Aturan main berikut yang lebih masuk akal.

  1. Tarif pajak progresif ini hanya berlaku bagi kendaraan pribadi saja. Penetapan pajak progresif didasarkan pada nama atau alamat yang sama, isi silinder dan usia kendaraan. Jika di satu rumah ada dua kendaraan, kendaraan kedua juga akan terkena pajak progresif karena memiliki alamat sama, meski nama pemilik berbeda. Bapak, anak dan istri yang mempunyai mobil, berarti akan terkena pajak progresif. Begitu juga jika satu nama pemilik kendaraan mempunyai alamat berbeda, pemilik juga dikenai pajak progresif.
  2. Pajak Progresif 1 – 4%  (persen) hanya dari BBN-PKB (pajak kendaraan bermotor), bukan dari harga mobil. Begini cara menghitung pajak Profresif khusus untuk Mobil New Picanto. Untuk mobil picanto. Harga OTR 116.500.000.- berapa BBN (Biaya Balik Nama) dari harga picanto tesebut?. Tarolah misalnya Rp. 7.600.000.- (biar gampang hitungnya). Jadi untuk kendaraan pertama sesuai ketentuan nomor 1, tidak dikenakan pajak progresif, melainkan PKB biasa yaitu 1.5 % dari Faktur atau 15 % dari BBN, yaitu Rp. 1.140.000 . (Note: BBN adalah 10% dari harga Faktur) Kemudian untuk mobil kedua, akan dikenakan kenaikan progresif dari PKB tesebut menjadi 20% dari BBN atau PKBnya menjadi 2% dari biaya BBN, menjadi Rp. 7.600.000,- x 20% = Rp. 1.520.000.-  untuk mobil picanto kedua. Jadi selisih mobil pertama ke mobil picanto kedua adalah Rp. 380.000.- Mudah Bukan cara menghitung pajak Progresif?

Untuk kendaraan angkutan umum, ambulan, mobil pemadam kebakaran, kendaraan untuk sosial keagamaan, serta milik pemerintah pusat/daerah, TNI/ Polri tidak kena tarif prorgesif. Diharapkan, pengenaan pajak progresif itu bisa diperuntukan bagi pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Masalahnya: kalau Penetapan pajak progresif didasarkan pada nama atau alamat yang sama, isi silinder dan usia kendaraan, Nama boleh sama, alamat boleh sama; tapi apakah selinder akan sama? Masa Anda akan punya 2 mobil picanto sekaligus? Kalau pun Iya; Merogoh kantong sampai seratus juta sekalu transaksi saja Anda mampu, masa’ untuk pajak progresif cuma 400 ribu setahun aja Anda keberatan? Asal masuk ke Kas negara 400 ribu tidak masalah, asal jangan masuk ke kantong petugas pajak saja. Mari dipelajari dan dipahami bersama…Kemudian kita bayar kewajiban kita.

Incoming search terms:

pengertian pajak progresif kendaraan bermotor (78),pengertian pajak progresif (69),arti pajak progresif (44),pajak mobil 2011 (26),ketentuan pajak progresif (21),ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor (17),pajak progresif mobil (15),DEFINISI PAJAK PROGRESIF (14),arti progresif (12),pajak progresip (9),arti pajak progresif kendaraan bermotor (7),maksud pajak progresif (7),apa arti pajak progresif (7),arti pajak progresif kendaraan (6),pengertian pajak kendaraan bermotor (4),tarif kenaikan pajak kendaraan bermotor th 2012 (4),pajak mobil kia (3),SIMULASI ATAU CONTOH PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR (3),pajak pembelian mobil (3),pengertian pajak kendaraan bermotor progresif (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>