Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Picanto
Categories: Blog KIA - Tags: hitung pajak mobil, pajak progresif, rumus pajak progresifPajak progresif bukan cuma isu, ini benar-benar terjadi dan sudah berlaku dengan surat edaran dari pemerintah daerah Provinsi DKI Jajarta. Pajak progresif ini ternyata tidak berdampak hanya pada kendaraan dengan plat hitam saja, saat ini plat merah juga kena imbasnya dengan dikenakan biaya BBN. Tidak Percaya? tunggu saja upload scanan STNK plat merah yang sudah kenakan biaya BBN (Kasus 2).
Ni Dia Scanan STNK Plat Merah….
Materi Sosialisasi tarif pajak progresif kendaraan bermotor.
Pengumuman.
Sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 peraturan daerah nomo 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB), terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
> Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 %
2. Kendaraan kedua 2%
3. Kendaraan ketiga 2,5%
4. Kendaraan keempat dst 4%
Biar tidak penasaran tentang bagaimana cara perhitungan pajak progresif tersebut, berikut saya ilustrasikan sedikit berdasarkan STNK Mobil Picanto yang sudah jadi. Memang ada selisih sedikit antara mobil pertama dan mobil kedua.
Kasus 1.
New Picanto Cosmo, untuk mobil pertama dikenakan BBN-nya (Biaya Balik Nama) sebagai berikut:
| Tarif Pajak Normal (hanya mempunyai 1 unit mobil) | Tarif Pajak Progresif (Mempunyai 2 unit mobil) |
|---|---|
| BBN-KB Rp. 7.600.000.- PKB Rp. 1.140.000.- SWDKLLJ Rp. 143.000.- ADM. STNK Rp. 75.000.- ADM TNKB Rp. 50.000.- |
BBN-KB Rp. 7.600.000.- PKB Rp. 1.520.000.- SWDKLLJ Rp. 143.000.- ADM. STNK Rp. 75.000.- ADM TNKB Rp. 50.000.- |
Jadi selisih pajak mobil pertama dan kedua adalah Rp. 380.000.- atau jadi 20% dari BBN-KB di mana sebelumnya cuma 15%. Jadi yang berubah dan berlaku progresif adalah PKB-nya (Pajak Kendaraan Bermotor). Lebih mudahnya, BBN KB adalah 10% dari harga Faktur, sedangkan PKB mobil pertama adalah 15% dari BBN-KB dan mobil kedua adalah 20% dari BBN-KB.
Itu artinya semakin mahal harga mobil yang Anda beli, untuk mobil berikutnya, Semakin mahal PKB yang dikenakan. Berapa Mobil keempat kalau Harga Faktur Anda 400.000.000,-? hem… Rp. 16.000.000.- dan BBN-KB anda adalah Rp. 40.000.000.-
Incoming search terms:
pajak progresif mobil (263),perhitungan pajak progresif (89),stnk (88),STNK MOBIL (73),pajak progresif kendaraan (59),perhitungan pajak progresif mobil (43),tarif pajak progresif kendaraan (40),cara menghitung pajak progresif (39),PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (38),pajak progresif stnk (36),contoh stnk mobil (27),contoh perhitungan pajak progresif (26),pajak progresif kendaraan bermotor (24),contoh stnk (23),pajak stnk progresif (22),perhitungan pajak progresif kendaraan (21),pajak progresif mobil surabaya (19),Pajak mobil KIA Picanto (16),Contoh Pajak Progresif (15),tarif pajak progresif mobil (15)
















