Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Picanto

Categories: Blog KIA - Tags: , ,

Pajak progresif bukan cuma isu, ini benar-benar terjadi dan sudah berlaku dengan surat edaran dari pemerintah daerah Provinsi DKI Jajarta. Pajak progresif ini ternyata tidak berdampak hanya pada kendaraan dengan plat hitam saja, saat ini plat merah juga kena imbasnya dengan dikenakan biaya BBN. Tidak Percaya? tunggu saja upload scanan STNK plat merah yang sudah kenakan biaya BBN (Kasus 2).

Ni Dia Scanan STNK Plat Merah….

Materi Sosialisasi tarif pajak progresif kendaraan bermotor.

Pengumuman.

Sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 peraturan daerah nomo 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor (PKB), terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

> Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 %
2. Kendaraan kedua 2%
3. Kendaraan ketiga 2,5%
4. Kendaraan keempat dst 4%

Biar tidak penasaran tentang bagaimana cara perhitungan pajak progresif tersebut, berikut saya ilustrasikan sedikit berdasarkan STNK Mobil Picanto yang sudah jadi. Memang ada selisih sedikit antara mobil pertama dan mobil kedua.

Kasus 1.

New Picanto Cosmo, untuk mobil pertama dikenakan BBN-nya (Biaya Balik Nama) sebagai berikut:

Tarif Pajak Normal (hanya mempunyai 1 unit mobil) Tarif Pajak Progresif (Mempunyai 2 unit mobil)
BBN-KB          Rp. 7.600.000.-
PKB                 Rp. 1.140.000.-
SWDKLLJ      Rp.     143.000.-
ADM. STNK  Rp.       75.000.-
ADM TNKB   Rp.       50.000.-
BBN-KB          Rp. 7.600.000.-
PKB                 Rp. 1.520.000.-
SWDKLLJ      Rp.     143.000.-
ADM. STNK  Rp.        75.000.-
ADM TNKB   Rp.        50.000.-

Jadi selisih pajak mobil pertama dan kedua adalah Rp. 380.000.- atau jadi 20% dari BBN-KB di mana sebelumnya cuma 15%. Jadi yang berubah dan berlaku progresif adalah PKB-nya (Pajak Kendaraan Bermotor). Lebih mudahnya, BBN KB adalah 10% dari harga Faktur, sedangkan PKB mobil pertama adalah 15% dari BBN-KB dan mobil kedua adalah 20% dari BBN-KB.

Itu artinya semakin mahal harga mobil yang Anda beli, untuk mobil berikutnya, Semakin mahal PKB yang dikenakan. Berapa Mobil keempat kalau Harga Faktur Anda 400.000.000,-? hem… Rp. 16.000.000.- dan BBN-KB anda adalah Rp. 40.000.000.-

Incoming search terms:

pajak progresif mobil (263),perhitungan pajak progresif (89),stnk (88),STNK MOBIL (73),pajak progresif kendaraan (59),perhitungan pajak progresif mobil (43),tarif pajak progresif kendaraan (40),cara menghitung pajak progresif (39),PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (38),pajak progresif stnk (36),contoh stnk mobil (27),contoh perhitungan pajak progresif (26),pajak progresif kendaraan bermotor (24),contoh stnk (23),pajak stnk progresif (22),perhitungan pajak progresif kendaraan (21),pajak progresif mobil surabaya (19),Pajak mobil KIA Picanto (16),Contoh Pajak Progresif (15),tarif pajak progresif mobil (15)

17 Responses to Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Picanto

  1. Reply ramjay says:

    Pak Majron,

    Pajak progresif ini hanya berlaku di Jakarta saja, atau daerah lain ?
    Kalau iya, di daerah mana saja ?
    kemudian, efektif per kapan mulai diberlakukan pajak ini ?

    Thanks

    • Reply majron says:

      Di Jakarta sudah berlaku pak. Sedangkan untuk daerah-daerah lain menyusul dan tergantung kebijakan daerah masing2. Di Surabaya sendiri sudah berlaku menurut penuturan customer majron yang di surabaya.
      Sedangkan efektif perkapan sekali lagi tergantung daerah masing2.

      Terima Kasih atas responnya

  2. Reply reremaria says:

    apa gak dilihat, banyak orang yg gak mampu bayar. gillaaaa

  3. Reply kurniawan says:

    Selamat siang mas,

    kalo untuk mobil perusahaan, misalnya perusahaan tersebut mempunyai 10 mobil, apakah juga berlaku pajak progressif?

    terima kasih,

    salam,
    kurniawan

    • Reply majron says:

      Sementara ini pajak progresif hanya dikenakan pada perorangan saja pak, dengan nama dan alamat yang sama.

      • Reply eddy says:

        saya mau tanya, jika nama pemilik tidak sama, tetapi alamatnya sama, bagaimana ketentuannya ? apakah nama pemilik berbeda tetapi dengan alamat yg sama tetap juga kena pajak progresif ?

        terima kasih

  4. Reply Nikko says:

    Mas Majron,

    Kalau saya punya 2 mobil (Innova th 2009 dan avanza th 2010), kemudian Innova saya perpanjang di bulan feb ini, sedangkan avanza baru akan diperpanjang di bulan juli. Nah, Innova itu dihitung mobil 1 atau kedua?

    Karena pajaknya naik 1 jt dari tahun lalu, dan saya masih belum mengerti innova tersebut dikenakan berapa %..kemudian untuk yang avanza nanti akan dikenakan berapa %?

    Mohon bantuan tanggapannya..

    Thanks

    • Reply majron says:

      untuk Innova dihitung mobil pertama pak, karena innova yang pertama bapak miliki. Sedangkan untuk Avanza akan dihitung sebagai mobil kedua.
      Untuk menghitung pajak Innova bapak, Bapak bisa lihat fakturnya.. berapa harga fakturnya? sedangkan PKB mobil pertama adalah 1.5 % dari harga faktur bapak.

  5. Reply wiwik says:

    16/02/2011 saya terlanjur sudah membayar pajak milik atasan saya, pada waktu itu saya tidak memeriksa yg kena progressive nya, langsung saya bayar.
    padahal di situ (laporan progressive) ada 2mobil yang sudah terjual sajak 2006.

    pertanyaannya:
    1. Bagaimana 2mobil tersebut masih tertera atas nama atasan saya< pdahal 2006 sudah terjual ?
    bagaimana pembelinya melakukan pembayaran pajak tanpa ktp atasan saya
    2. apakah pajak kendaraan yg telah saya bayar, kelebihannya bisa saya tarik kembali, mengingat tanggung jawab saya kepada atasan ?
    bagaimana cara mengkomplain nya pajak yg telah saya bayar ?

    mohon tanggapan

    wiwik – surabaya

    • Reply majron says:

      Jawabannya:
      1. 2 Mobil yang terjual masih atas nama pemilik awal, untuk memperpanjang tanpa KTP sebelum ada pajak progresif tinggal bayar polisi alias nembak. Entah setelah pajak progresif berlaku?
      2. Pajak yang sudah terlanjur dibayar tidak bisa ditarik lagi.

  6. Reply Nikko says:

    Terimakasih Mas atas penjelasannya..

  7. Reply karaya says:

    Selamat malam pak Majron,

    Sehubungan dengan pertanyaan ibu Wiwik diatas ada 2 pertanyaan yg ingin saya sampaikan:

    Pertama, apakah pihak Samsat/Kepolisian menyediakan fasilitas atau, dapat memberikan informasi perihal kendaraann yang telah terjual lama namun STNK nya masih memakai namanya? Informasi tersebut sangat bermanfaat bagi seseorang sebelum melakukan perpanjangan STNK kendaraannya.

    Kedua, kalau ternyata masih ada, bagaimana cara memblokirnya dan berapa lama waktu yg dibutuhkan agar informasi tersebut terupdate didalam sistem data Kepolisian?

    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Salam,

    Karaya

  8. Reply andis says:

    Yth p Majron,

    1.Mohon pencerahan perhitungan pajak progresive dalam hal perpanjangan STNK kalau bukan mobil baru, NJKB nya (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) berdasarkan nilai apa?Apakah tetap senilai harga Faktur awal atau berdasarkan harga Pasar?
    2.Hal ini menjadi penting,karena sebagaimana diketahui harga mobil OTR (On The Road) biasanya jauh diatas harga Fakturnya. Bagaimana perhitungan progresivenya seandainya dalam Tahun ke-1 atau ke-2 harga Pasar kendaraan tsb masih diatas harga Faktur.
    3.Mohon pencerahan p Majron,Atas perhatian yg diberikan diucapkan terima kasih.

    wassalam,
    andis

    • Reply majron says:

      1. tetap berdasarkan faktur pak, berapa pun nilai jualnya di pasaran.
      2. perhitungan pajak progresifnya tetap persentase dari harga fakturnya.

      terima kasih

  9. Reply Lia says:

    Yth Bpk Marjon.
    Mohon penjelasan atas pertanyaan dr sdr karaya,

    February 23, 2011

    Selamat malam pak Majron,

    Sehubungan dengan pertanyaan ibu Wiwik diatas ada 2 pertanyaan yg ingin saya sampaikan:

    Pertama, apakah pihak Samsat/Kepolisian menyediakan fasilitas atau, dapat memberikan informasi perihal kendaraann yang telah terjual lama namun STNK nya masih memakai namanya? Informasi tersebut sangat bermanfaat bagi seseorang sebelum melakukan perpanjangan STNK kendaraannya.

    Kedua, kalau ternyata masih ada, bagaimana cara memblokirnya dan berapa lama waktu yg dibutuhkan agar informasi tersebut terupdate didalam sistem data Kepolisian?

    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Salam,

    Karaya

    Trims sebelumnya dan mohon bantu jawabnnya.
    Salam,
    Lia

  10. Reply Andre says:

    Hi Pak,

    saya mau tanyakan hal yang sama di tanyakan oleh saudara Eddy di atas

    kalau nama pemilik beda tetapi alamat sama, apakah masih kena pajak progresif?

    Salam,
    Andre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>